Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian PU

Kuasa Hukum Rizal Djalil Minta Kliennya Dihadirkan Secara Langsung dalam Sidang Nota Pembelaan

Tim kuasa hukum terdakwa Rizal Djalil meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor jakarta untuk menghadirkan kliennya secara langsung

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Jalannya Persidangan terdakwa eks Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Rizal Djalil, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Rizal Djalil meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor jakarta untuk menghadirkan kliennya secara langsung dalam sidang selanjutnya.

Adapun agenda sidang selanjutnya yang bakal digelar Senin (19/4/2021) beragendakan pembacaan nota pembelaan terhadap tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami sangat bermohon kepada yang mulia, pembacaan nota pembelaan untuk dilakukan secara offline," kata seorang anggota Kuasa Hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).

Diketahui selama persidangan, terdakwa Rizal Djalil mengikutinya sidang secara dalam jaringan (daring).

Baca juga: Jaksa Sebut Perbuatan Rizal Djalil Telah Mencoreng BPK RI

Menanggapi permintaan dari kuasa hukum, Majelis Hakim meminta kepada JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan musyawarah.

"Kepada saudara penuntut umum, silakan untuk menjawab permintaan penasihat hukum," kata Majelis Hakim kepada JPU.

Menjawab hal tersebut, JPU menyatakan, jalannya persidangan akan tetap dilakukan secara daring.

Hal tersebut kata Jaksa Arin karena pertimbangan situasi dan kondisi saat ini, di mana penyebaran virus Covid-19 masih belum usai.

"Kami pertimbangkan faktor kesehatan, masih masa pandemi, maka kami melakukan untuk sidang secara online," tutur Jaksa Arin Kurnia Sari.

Jawaban dari JPU kembali ditanggapi Majelis Hakim yang mengatakan pihaknya akan memutuskan terkait hal tersebut.

Baca juga: Rizal Djalil Dituntut Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda 250 Juta Rupiah

Kendati demikian, Majelis Hakim menegaskan, apabila sejak awal jalannya persidangan dilakukan secara daring maka seterusnya akan dilakukan dalam sistem yang sama.

"Nanti majelis akan memutuskan, dari awal persidangan sudah secara eletronik, majelis tidak membedakan, menperlakukan secara imbang, imparsial, yang terpenting hak-hak terdakwa sudah diberikan," tuturnya.

Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa kasus korupsi mantan Anggota IV BPK RI Rizal Djalil dalam proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Kementerian PUPR.

Sidang yang digelar pada Senin (12/4/2021) ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Rizal Djalil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai dengan barang bukti yang didapat.

Rizal terbukti menerima suap senilai 100.000 dollar Singapura atau senilai Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Menyatakan terdakwa bersalah terbukti melakukan tipikor sebagaimana diancam dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dakwaan pertama," tutur Jaksa Aksi Kurnia Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Dengan begitu, Jaksa Arin menyatakan, pihaknya dalam hal ini JPU menuntut terdakwa Rizal Djalil dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Baca juga: Upaya Rizal Djalil Cuci Tangan Atas Kasus Korupsinya, Nyaris Kelabui Ketua BPK RI

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," lanjutnya.

Terdakwa Rizal Djalil juga dituntut untuk mengganti uang suap sebesar Rp 1 Miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Uang tersebut diberikan Leonardo terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Jika tidak bisa menutup uang ganti itu setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Rizal akan disita.

Namun, jika nilai harta benda tersebut tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved