Kasus Suap di Kementerian PU
Kuasa Hukum Rizal Djalil Minta Kliennya Dihadirkan Secara Langsung dalam Sidang Nota Pembelaan
Tim kuasa hukum terdakwa Rizal Djalil meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor jakarta untuk menghadirkan kliennya secara langsung
Sidang yang digelar pada Senin (12/4/2021) ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Rizal Djalil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai dengan barang bukti yang didapat.
Rizal terbukti menerima suap senilai 100.000 dollar Singapura atau senilai Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Menyatakan terdakwa bersalah terbukti melakukan tipikor sebagaimana diancam dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dakwaan pertama," tutur Jaksa Aksi Kurnia Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Dengan begitu, Jaksa Arin menyatakan, pihaknya dalam hal ini JPU menuntut terdakwa Rizal Djalil dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Baca juga: Upaya Rizal Djalil Cuci Tangan Atas Kasus Korupsinya, Nyaris Kelabui Ketua BPK RI
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," lanjutnya.
Terdakwa Rizal Djalil juga dituntut untuk mengganti uang suap sebesar Rp 1 Miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Uang tersebut diberikan Leonardo terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Jika tidak bisa menutup uang ganti itu setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Rizal akan disita.
Namun, jika nilai harta benda tersebut tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.