Sabtu, 4 Oktober 2025

SETARA Institute: 180 Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Beragama Terjadi Sepanjang 2020

tercatat telah terjadi sebanyak 180 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan dengan 422 tindakan sepanjang tahun 2020.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Gita Irawan
Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan usai Diskusi Media bertajuk Intoleransi Semasa Pandemi: Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan 2020 di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (6/4/2021). 

Sementara tujuh aktor negara pelaku pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan tertinggi selama tahun 2020 terdiri atas Pemerintah Daerah (42), Kepolisian (42), Kejaksaan (14), Satpol PP (13), Pengadilan Negeri (9), TNI (9), Pemerintah Desa (9).

Dari 184 tindakan yang dilakukan oleh aktor non-negara terdapat empat jenis tindakan pelanggaran utama berupa intoleransi (62), pelaporan penodaan agama (32), penolakan mendirikan tempat ibadah (17) dan pelarangan aktivitas ibadah (8). 

Sedangkan aktor non-negara yang melakukan tindakan pelanggaran terbanyak antara lain warga (67), ormas keagamaan (42), individu (26), ormas (7), dan institusi pendidikan (3).

Untuk korban pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tahun 2020, kata dia, paling banyak terdiri atas kelompok warga (56), individu (47), Agama Lokal/Penghayat Kepercayaan (23), Pelajar (19), Umat Kristen (16), Umat Kristiani yang terdiri dari umat Katolik dan Kristen (6), Aparatur Sipil Negara (ASN) (4), Umat Konghucu (3), Umat Katolik (3), Umat Islam (3), Umat Hindu (3), Umat Budha (2), dan Ormas keagamaan (2).

Tercatat juga sebanyak 24 rumah ibadah mengalami gangguan di tahun 2020 yang terdiri atas Masjid (14), Gereja (7), Pura (1), Wihara (1), dan Klenteng (1). 

"Pada tahun 2020 di laporan ke-14 ada kecenderungan peningkatan tindakan di masa pandemi covid-19. Jadi ini harus mendapat perhatian betul," kata Halili.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved