Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Periksa Anggota DPRD Bintan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai

KPK akan memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bintan Muhammad Yatir dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bintan Muhammad Yatir dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Selain Yatir, lembaga antirasuah itu juga memanggil Yuhendri Putra (swasta), Zondervan (pegawai BUMD), Azirwan (pensiunan PNS), dan Yulis Helen Romaidauli selaku Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Baca juga: Terus Usut Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Periksa Pejabat BP Bintan

"Hari ini (6/4/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018, Kantor Kepolisian Tanjung Pinang Jl. A. Yani, Sei Jang, Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/4/2021).

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Adanya penyidikan itu, berarti KPK telah menetapkan tersangka.

Baca juga: Kasus Korupsi BP Bintan, KPK Telusuri Pengaturan Kuota Rokok dan Minol

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Pengaturan Cukai di BP Bintan, KPK Periksa 5 Saksi

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebab, sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).

Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved