MAKI Praperadilankan 5 Kasus Mangkrak KPK, Mulai Kasus Bank Century, e-KTP Hingga Bansos Sembako
Lima perkara yang digugat MAKI di antaranya Bank Century, e-KTP, pengadaan bantuan sosial Covid-19, pengadaan helikopter AW.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan lima kasus mangkrak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/4/2021).
"Hari ini Senin, 5 April 2021 jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana 5 Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin.
Lima perkara yang digugat MAKI ialah Bank Century, e-KTP, pengadaan bantuan sosial Covid-19, pengadaan helikopter AW, dan pengembangan kasus eks Bupati Malang Rendra Kresna.
Adapun penjelasan dari lima perkara tersebut yaitu:
1. Bank Century
Sejak KPK kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 Tahun 2018 yang berisi melanjutkan Penyidikan untuk nama-nama lain (Boediono dkk) pengembangan dari perkara Budi Mulya namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupun tersangka.
Baca juga: MAKI Berencana Gugat KPK Terkait SP3 BLBI, KPK: Kami Sudah Berupaya Maksimal
Baca juga: Cara Cek Penerima dan Mencairkan Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Hanya Sampai Bulan April
2. E-KTP
KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP.
3. Pengadaan Heli AW
KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, tetapi mangkrak hampir empat tahun.
4. Sembako Bansos
Pada kasus ini, praperadilan diajukan lantaran masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK yang tidak melaksanakan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.
5. Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna