Jumat, 3 Oktober 2025

Febri Diansyah Beber Tiga Jurus Tolak Gratifikasi Agar Terhindar dari Korupsi di Webinar Pegadaian

Menurut Febri, gratifikasi harus dikendalikan dengan 3 prinsip dasar antara lain penolakan, pelaporan atas penolakan.

IST
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi K(KPK) Febri Diansyah di Webinar Anti Korupsi bertema “Memahami, Mengendalikan Risiko, dan Mencegah Korupsi yang diselenggarakan Pegadaian di Jakarta, Selasa (30/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi K(KPK) Febri Diansyah membeberkan modus-modus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Febri juga membagikan tiga tips mencegah diri dari jebakan gratifikasi yang kerap menerpa pejabat dan pegawai BUMN.

Tips ini dia bagikan saat menjadi pembicara Webinar Anti Korupsi bertema “Memahami, Mengendalikan Risiko, dan Mencegah Korupsi yang diselenggarakan Pegadaian di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Dalam paparannya menyatakan, tindak korupsi biasanya dimulai dari gratifikasi.

Karena itu gratifikasi harus dikendalikan dengan tiga prinsip dasar yaitu: pertama, penolakan; kedua, pelaporan atas penolakan, dan ketiga, pelaporan atas penerimaan dalam hal gratifikasi tidak dapat ditolak.

"Selain gratifikasi, bentuk tindak pidana lainnya adalah penyuapan dan pemerasan," kata Febri Diansyah.

Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat BPN

Tindakan koruptif tersebut dimulai dari gaya hidup yang bersangkutan atau keluarganya tidak sepadan dengan penghasilan yang diterima.

"Akibatnya ia membiayai gaya hidupnya dengan uang yang diperoleh dengan cara tidak semestinya,” ujarnya.

Baca juga: Usut Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Kembali Periksa Bos Jatim Park Group

Febri juga menghimbau kepada seluruh Insan Pegadaian selalu menjaga amanah sejalan dengan nilai-nilai budaya AKHLAK.

Dia menegaskan, budaya hedonisme yang menjadi akar perilaku koruptif harus dikikis, sementara itu budaya prestatif harus dikembangkan terus-menerus.

“Kita juga harus membiasakan memberikan apresiasi kepada orang lain karena prestasinya, bukan karena harta yang dimiliki. Ini penting dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju serta bebas dari korupsi,” tegas Febri Diansyah.

Dicanangkan Erick Thohir

Di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jargon Amanah, Kompetensi, Harmonis, Loyalitas, Adaftif, dan Kolaborasi (AKHLAK) menjadi budaya baru di semua perusahaan BUMN yang dicanangkan Menteri BUMN Erick Thohir.

Erick meyakini jika manajemen dan karyawan berpegang teguh pada poin-poin tersebut, BUMN dapat berkembang menjadi besar dan memberikan lebih banyak manfaat bagi bangsa.

Dalam beberapa kesempatan bertatap muka dengan jajarannya, Eric Thohir selalu menyelipkan pesan pentingnya bagaimana jajaran direksi, komisaris, karyawan BUMN hingga jajaran di lingkungan Kementerian BUMN untuk menjaga akhlak.

Bagi Erick, kata akhlak sudah mencakup keseluruhan aspek kunci bagi setiap pemimpin di BUMN untuk dapat bekerja dengan baik.

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani mengatakan, budaya AKHLAK yang terdiri dari nilai-nilai Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif adalah pedoman bagi seluruh Insan Pegadaian dalam menjalankan tugas.

“Agar budaya AKHLAK dapat terlaksana dengan baik dan konsisten, maka perusahaan terus melakukan internalisasi budaya tersebut secara terus-menerus kepada seluruh karyawan. Internalisasi budaya dilakukan sebagai ikhtiar untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan selanjutnya diamalkan dalam keseharian”.

Basuki mengatakan, perusahaannya sebelumnya juga menggelar kegiatan Ngopi Aksi “Ngobrol Inspiratif Anti Korupsi” dengan pembicara Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved