Sabtu, 4 Oktober 2025

Bareskrim dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi 

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.038 butir ekstasi sejak Februari 2021 hingga Maret 2021.

Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi Sabu-sabu 

Barang itu disebutkan akan  diberikan kepada seseorang berinisial TN yang telah jadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved