Bareskrim dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.038 butir ekstasi sejak Februari 2021 hingga Maret 2021.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
Barang itu disebutkan akan diberikan kepada seseorang berinisial TN yang telah jadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.