Percepat Pembangunan, Anggota DPD Ingin NTT Punya UU Sendiri
UU itu dibentuk saat Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dia berkeyakinan ketika NTT diatur dalam UU tersendiri, akan melahirkan pembangunan NTT yang menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam satu gugus provinsi tersendiri.
Kemudian dapat memasukkan NTT dalam Provinsi Kepulauan, di mana Provinsi Kepulauan harus mendapat perhatian berbeda dengan Provinsi Daratan.
Sasaran lainnya adalah menjadi landasan dalam perjuangan pemekaran provinsi NTT yang sudah dinyatakan sendiri oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Selain itu bisa menjadi landasan untuk membentuk Triangle City yang melibatkan kerjasama Kupang (Indonesia), Dili (Timor Leste) dan Darwin (Australia).