Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Minta Hakim Batalkan Dakwaan Karena Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta
Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Rizieq Shihab menyebut kasusnya tidak bisa dipidana karena sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta.
“Terlalu mengada-ada, karena pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) bukan kejahatan, sehingga jika sudah dikenakan denda, tidak boleh lagi dipidanakan,” demikian disampaikan Rizieq Shihab dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Fadli Zon dan Mardani Ali Sera Doakan Sidang Rizieq Shihab: Rindu Indonesia Damai Tanpa Gaduh
Ia menjelaskan dirinya dan panitia saat mengadakan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan telah menyerukan Prokes dengan sekaligus membagikan Masker dan Sanitizer serta menjaga jarak jama’ah yang hadir.
Bahkan tatkala terjadi pelanggaran Prokes tanpa sengaja, karena antusias jama’ah sehingga yang hadir di luar dugaan, maka, kata dia, pihaknya langsung mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka, serta membayar denda Rp 50 juta.
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Alasan Tutupi Hasil Test Swab: Untuk Menenangkan Keluarga dan Kerabat
Sekaligus dia batalkan semua rencana acara ke daerah di seluruh Indonesia agar tidak terulang lagi pelanggaran Prokes.
“Karenanya kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan demi hukum dakwaan tersebut demi tegaknya keadilan karena saya telah membayar denda,” ujarnya.
Rizieq Shihab Didakwa Hasut Orang Lain
Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain berbuat pidana kekarantinaan kesehatan.
Rizieq juga didakwa melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang - undang atau perintah jabatan.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa.
"Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang - udang maupun perintah habatan yang diberikan berdasar ketentuan undang - undang," sambungnya.
Baca juga: Momen Neno Warisman Pakai Kartu Pers Saat Hadiri Sidang Rizieq Shihab: Saya Ingin Meliput
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.
Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.
Rizieq bersama terdakwa lain di kasus yang sama, kemudian merencanakan kegiatan pernikahan putrinya sekaligus peringatan keagamaan dan membuat surat izin penggunaan Jalan KS Tubun pada Sabtu 14 November 2020, dengan estimasi jemaah 10 ribu orang.
Sebelumnya pada tanggal 13 November, Rizieq yang hadir di kegiatan keagamaan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan berceramah menghasut masyarakat untuk datang dan hadir di peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan.
Bahkan video ceramah berisi hasutan Rizieq Shihab diunggal oleh Haris Ubaidillah ke Youtube.
"Sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan diberlakukan PSBB, namun terdakwa menghasut para hadirin," tutur jaksa.
Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara disebut sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pihak Rizieq Shihab mengenai protokol kesehatan. Tapi saat pelaksanaan kegiatan, massa yang hadir maupun panitia acara mengabaikan hal itu.
Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, telah menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
Hal ini terlihat dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang dengan menguji 259 sampel. Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.
"Memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit Covid-19 meningkat," tegas dia.
Sementara dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Atas perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang - Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.