Senin, 29 September 2025

Penanganan Covid

Lima Tahapan Harus Dilalui Sebelum Buka Sekolah untuk Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Pandemi

Tahapan ini berlaku bagi semua sektor kegiatan di tengah masyarakat, tidak terkecuali sektor pendidikan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Staf Sekolah SMP N 5 Semarang sedang melakukan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang rencananya akan di mulai 5 April 2021. Sesuai hasil rapat untuk jumlah siswa yang masuk dibatasi 50 persen dari kapasitas sekolah. Untuk pelajar kelas XII masuk pukul 8.30 WIB sampai 10.30 WIB, kelas XIII pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB dan untuk kelas IX di mulai pukul 07.30 WIB sampai 09.30 WIB, Rabu (24/3/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Tahap keempat, adalah tahapan koordinasi pusat dan daerah. Yaitu koordinasi implementasi timbal balik antara pemerintah pusat dan pihak daerah, di antaranya dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta institusi pendidikan dan orang tua murid.

Koordinasi yang baik menjadi kunci identifikasi masalah sedini mungkin, agar dapat dicarikan solusinya segera dengan gotong royong antar elemen masyarakat maupun pemerintah. 

Tahap kelima, ialah tahapan monitoring dan evaluasi pemantauan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi sesuai skenario pengendalian Covid-19 dengan prinsip kebijakan gas dan rem. 

"Setiap pelaporan yang dilakukan akan menjadi input yang berharga dalam tahapan perluasan pembukaan sektor pendidikan maupun sektor lainnya. Maka dari itu, faktor transparansi memegang peranan penting dalam tahapan ini," tuturnya.

Di samping itu, bagi institusi pendidikan yang sudah membuka kegiatan pendidikan agar tetap waspada dengan perkembangan terkini dari penanganan Covid-19.

"Dan sewaktu-waktu bersiap melakukan pengetatan kembali jika diperlukan melalui skrining secara berkala," pungkas Wiku.

Sekedar mengetahui, merujuk pada pernyataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Januari lalu, ada 14 provinsi dinyatakan siap membuka sekolah.

Provinsi-provinsi dimaksud ialah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan