Minggu, 5 Oktober 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Kubu Jhoni Allen Akui Gugatannya terhadap AHY Cs Tiru Kasus Fahri Hamzah Lawan PKS

Kasus pemecatan Jhoni Allen dan Fahri Hamzah punya kemiripan. Yakni pemecatan tersebut dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Gugat AHY dkk, Jhoni Allen Nilai Kode Etik Partai Demokrat Praktikan Gaya Otoriter 

Kode Etik Partai Demokrat itu dinilai mengesampingkan hukum positif karena tak membutuhkan klarifikasi untuk memutus pemecatan seseorang yang masih diduga melakukan pelanggaran.

Gaya penyelesaian masalah di tubuh Partai Demokrat dianggap sudah melanggar asas negara hukum dan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena produk hukum Partai Demokrat itu sudah mengurangi hak kemerdekaan, pikiran dan hati nurani penggugat, maka Pasal 18 Ayat (4) dinilai mengandung cacat hukum. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved