Gejolak di Partai Demokrat
Kubu Jhoni Allen Akui Gugatannya terhadap AHY Cs Tiru Kasus Fahri Hamzah Lawan PKS
Kasus pemecatan Jhoni Allen dan Fahri Hamzah punya kemiripan. Yakni pemecatan tersebut dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Kode Etik Partai Demokrat itu dinilai mengesampingkan hukum positif karena tak membutuhkan klarifikasi untuk memutus pemecatan seseorang yang masih diduga melakukan pelanggaran.
Gaya penyelesaian masalah di tubuh Partai Demokrat dianggap sudah melanggar asas negara hukum dan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena produk hukum Partai Demokrat itu sudah mengurangi hak kemerdekaan, pikiran dan hati nurani penggugat, maka Pasal 18 Ayat (4) dinilai mengandung cacat hukum. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.