Kamis, 2 Oktober 2025

OTT Menteri KKP

Suharjito Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Suap Ekspor Benur

Penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito telah mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus suap izin ekspor benur.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito telah mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus suap izin ekspor benur.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Permohonan JC dari Suharjito telah diajukan pada persidangan pekan sebelumnya.

Baca juga: Sidang Suap Ekspor Benur, Ahli Pidana Sebut Suharjito Korban Muslihat Staf Khusus Edhy Prabowo

"Kemarin pas persidangan sebelumnya, saudara mengajukan surat tertulis tentang pengajuan justice collaborator," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam persidangan.

Ia mengatakan permohonan JC tersebut masih dipelajari oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan urgensi dan relevansi terkait kasus suap izin ekspor yang menjerat Suharjito.

Albertus menyebut mungkin saja ada sejumlah perusahaan lain yang punya potensi terlibat dalam kasus ini.

"Itu masih kami cermati, kami pelajari tentang urgensi atau relevansinya," ungkap Albertus.

Baca juga: Edhy Prabowo Segera Diadili Atas Kasus Suap Izin Ekspor Benur

"Memang banyak, 85 65 perusahaan bisa saja punya potensi seperti Pak Suharjito," katanya.

Sementara kuasa hukum Suharjito, Adwin Rahardian mengatakan permohonan JC diajukan hanya karena berdasar itikad baik dan sikap kooperatif kliennya sebagai terdakwa.

Jika JC dikabulkan, Adwin menegaskan kliennya siap menjawab semua persoalan menyangkut kasusnya secara terang benderang.

"Bukan apa-apa, itu karena itikad baik dan kooperatif saja apapun akan siap menjawab dengan sejujur-jujurnya, termasuk di BAP terdakwa bisa di explore dari hal - hal saudara terdakwa ketahui," ucap Adwin.

Sebelumnya, Suharjito telah meminta lembaga antirasuah turut mengusut keterlibatan eksportir benur lain yang diduga turut memberikan komitmen fee terhadap Edhy Prabowo.

Terlebih, dirinya jadi satu-satunya pihak swasta yang diseret dalam kasus suap izin ekspor benur tersebut, hingga perkaranya bergulir di persidangan.

Baca juga: KPK Sita Rekening Koran Penyanyi yang Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo

"Ya, kira-kira masa aku yang salah sendiri? Gitu aja logikanya kan," kata Suharjito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved