Minggu, 5 Oktober 2025

Kartu PraKerja

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Ditutup? Login www.prakerja.go.id untuk Daftar!

Kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 ditutup? Segera login www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 15 dalam artikel berikut.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
www.prakerja.go.id
Gabung daftar Kartu Prakerja 15 - Kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 ditutup? Login www.prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 15, atau akses di sini! 

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal penutupan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 dalam artikel berikut ini.

Seperti yang telah kita ketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 dibuka pada Kamis (18/3/2021) pukul 12.00 WIB kemarin.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Gelombang 15 akan dibuka siang ini (Kamis) jam 12.00 WIB," kata Louisa saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Baca juga: Ditutup Besok, Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Ditutup Besok

Selain itu, kata Louisa, syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 15 masih sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya.

"Cara dan pendaftaran masih sama," lanjutnya.

Lalu, kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 ditutup?

Jika melihat pada dashboard akun Kartu Prakerja, penutupan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 dilakukan pada Minggu (21/3/2021) besok.

Maka dari itu, segera daftarkan diri Anda dalam Kartu Prakerja gelombang 15 dengan login www.prakerja.go.id.

Baca juga: MASIH DIBUKA! Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Ini Syaratnya

Baca juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15 www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya, Ditutup 21 Maret 2021

Syarat Kartu Prakerja

Untuk syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 15, masih sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya.

Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 15:

1. WNI berusian 18 tahun ke atas.

2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).

3. Pekerja (buruh/karyawan).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved