Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Temukan Bukti Suap Bantuan Keuangan Seusai Geledah Kantor Bappeda Jabar

Bukti tersebut didapat usai menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait suap bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Bukti tersebut didapat usai menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). 

"Di lokasi ini,ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elekronik yang terkait perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Ali mengatakan bukti tersebut akan segera dibawa ke Jakarta, untuk kemudian dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca juga: KPK Telusuri Harta Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

"Bukti-bukti ini akan di validasi dan analisa untuk diajukan penyitaannya sebagai bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya KPK mengumumkan tengah mengembangkan penyidikan kasus ini.

"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Bersamaan dengan pengembangan perkara ini, KPK pun telah menetapkan tersangka baru.

Baca juga: KPK Terima Pengembalian 13 Sepeda Road Bike Terkait Kasus Edhy Prabowo

Akan tetapi, kata Ali, sebagaimana kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri dkk, pengumuman tersangka berikut kronologi kasusnya baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya penangkapan.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.

Untuk diketahui, kasus tersebut adalah satu dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.

Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved