Kamis, 2 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kasus Habib Rizieq Shihab, Menolak Online hingga Mabes Ancang-ancang

Persiapan pengamanan sidang Habib Rizieq Shihab yang bakal digelar, Jumat (19/3/2021) dilakukan Polri

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

Kepada manjelis hakim Rizieq meminta agar dirinya dihadirkan di persidangan tersebut.

”Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Saya ingin dihadirkan, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang sidang PN Jakarta Timur,” kata Rizieq.

”Tolong, tolong, tolong permohonan kami dikabulkan untuk menghadirkan saya di persidangan,” ujar Rizieq, Selasa (16/3).

Rizieq mengaku sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadirkan dirinya secara langsung.

Tapi, nyatanya hingga sidang perdana digelar Rizieq tetap hadir secara virtual.

Setidaknya, ada beberapa alasan mengapa ia begitu ngotot ingin dihadirkan di persidangan.

Pertama karena kualitas suara dan gambar tidak bagus dan rawan disabotase.

Kedua protokol kesehatan bisa dijalankan lebih ketat saat bila dirinya dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang secara langsung.

Rizieq kemudian menyinggung ada sidang terdakwa lain yang bisa dihadirkan di persidangan.

Rizieq mencontohkan sidang kasus Djoko Tjandra yang dihadiri para terdakwa, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Terakhir, Rizieq tak ingin melihat sidang yang jadi sorotan nasional dan internasional justru terlihat tidak berkualitas karena serangkaian masalah teknis.

"Saya dengan tulus ikhlas dari sanubari yang paling dalam sangat berharap tidak berdebat lagi agar saya dihadirkan di ruang persidangan," ucap dia.

Kuasa hukum Rizieq, Munarman menyatakan keputusan majelis hakim menetapkan sidang online berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak memiliki landasan hukum.

Sebab KUHAP menyatakan persidangan digelar di ruang sidang.

Munarman mengatakan apabila sidang digelar secara online, harus terlebih dahulu mengubah KUHAP, bukan mengatur di Perma 4/2020 yang notabene di bawah UU.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved