Jumat, 3 Oktober 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Jhoni Allen Yakin KLB Disetujui Pemerintah, Klaim Sudah Penuhi Persyaratan Undang-undang

Jhoni mengklaim, KLB Demokrat akan disahkan Kemenkumham karena penyelenggaraannya telah memenuhi peraturan perundang-undangan.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi VII DPR, Johnny Allen Marbun memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan suap ESDM di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015). Johnny menjadi saksi meringankan dengan terdakwan mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ngabalin juga tidak ingin menanggapi lebih jauh mengenai keterlibatan Moeldoko itu. Menurutnya, urusan Moeldoko bermanuver dengan Demokrat menjadi urusan pribadinya.

"Enggak ada urusannya terganggu. Ini urusan internal, urusan yang tidak bisa orang lain melakukan.Ya memang mereka punya urusan-urusan, namanya juga orang berpolitik pribadi," kata Ngabalin.

Tim Hukum PD Ajukan Gugatan

Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) dalam kubu partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) lalu.

Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat tersebut didampingi 13 orang kuasa hukum yang diketuai oleh eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW.

Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum, yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.

Baca juga: Bicara Kontestasi 2024, Andi Mallarangeng: Bagi Kita Figurnya Sudah Jelas, Ada AHY

Kendati demikian, saat ditanya mengenai nama dari seluruh pihak yang tergugat itu, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi tidak memerinci secara pasti.

Mereka hanya menyebutkan dua dari sepuluh orang yang digugat yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.

Akan tetapi, setelah Tribunnews.com melakukan penelusuran perkara melalui web www.sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Selasa (16/3/2021) pagi, terungkap 10 nama yang terdaftar sebagai tergugat.

Di mana 10 nama dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PN Jkt.Pst tersebut di antaranya.

1. Yus Sudarso
2. Syofwatillah Mohzaib
3. Max Sopacua
4. Achmad Yahya
5. Darmizal
6. Marzuki Alie
7. Tri Julianto
8. Supandi R. Sugondo
9. Boyke Novrizon, dan
10. Jhoni Allen Marbun

Dengan nama penggugat Agus Harimurti Yudhoyono selalu Ketua Umum Partai Demokrat dan Sekertaris Jendral Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Baca juga: Ini Alasan AHY Jadi Calon Ketum Tunggal Partai Demokrat dan Dipilih Aklamasi pada Kongres 2020

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan AHY didampingi 13 orang yang bertindak sebagai kuasa hukum datangi PN Jakarta Pusat untuk melayangkan gugatan kepada pihak yang dinilai melanggar hukum terkait adanya KLB di dalam kubu partai.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved