Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Kasus Benur, Jaksa KPK Minta Tenaga Ahli DPR Beri Keterangan Jujur

Jaksa meminta tenaga ahli DPR Chusni Mubarok berkata jujur dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Istimewa
Penyelundupan benih bening lobster atau benur. 

"Pak Amiril sama Pak Amri," kata Chusni.

Ketika dicecar nama perusahaan yang dimaksud, Chusni mengaku tidak tahu.

"Saya tidak baca," kata dia.

Jaksa tak lantas percaya dengan jawaban Chusni.

"Saudara tenaga ahli loh pak, masa tandatangani saja enggak dibaca. Pasti ada nama perusahaannya?" tanya jaksa.

Chusni yang kembali menjawab tidak ingat lantas diancam oleh JPU soal ancaman pidana memberikan keterangan tidak benar.

"Saya ingatkan, saksi disumpah, ada jeratan hukumnya kalau saksi tidak memberikan keterangan dengan benar," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan disebutkan Edhy Prabowo membeli bendera perusahaan PT ACK milik Siswadhi Pranoto Loe melalui Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo.

Amiril kemudian mengubah akta perusahaan dengan memasukkan nama Nursan dan Amri yang merupakan teman dekat dan representasi Edhy Prabowo dalam struktur PT ACK.

PT ACK lalu bekerja sama dengan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI).

PT PLI menetapkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 perekor benur dan PT. ACK menetapkan biaya sebesar Rp1.450 perekor benur sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor benur adalah sebesar Rp1.800 perekor benur.

Biaya itu diterima PT ACK dan dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan prosentase kepemilikan sahamnya yaitu Nursan 41,65 persen, Amri 40,65 persen dan Yudi Surya Atmaja 16,7 persen serta PT Detrans Interkargo sebanyak 1 persen.

Nursan lalu meninggal dunia sehingga namanya diganti oleh Achmad Bachtiar yang juga selaku representasi Edhy Prabowo.

Bagian Finance PT ACK bernama Nini pada periode Juli-November 2020 membagikan uang yang diterima perusahaan-perusahaan eksportir benur lain kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai deviden yaitu kepada Achmad Bachtiar senilai Rp12,312 miliar, kepada Amri senilai Rp12,312 miliar dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.

Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo dan dipergunakan untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved