Kapolda Kaltim Serahkan Laporan Kasus Tewasnya Herman Kepada Komnas HAM: Kami Tidak Akan Toleransi
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyerahkan satu buku berisi laporan penanganan perkara tewasnya tersangka kasus pencurian
Menurut Argo, disitulah diduga adanya unsur penganiayaan yang dilakukan oleh 6 personel Polres Balikpapan. Penganiayaan itu dilakukan sampai korban meninggal dunia.
"Oleh unit opsnal ada 6 orang yang dipimpin oleh seorang Iptu, Kanitnya. Kemudian, terjadilah dugaan penganiayaan sehingga mengakibatkan tersangka pencurian dengan pemberatan ini meninggal dunia," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Argo menuturkan pengungkapan kasus itu sebagai bukti bahwa Propam Polri transparan untuk mengungkap kasus tersebut.
Atas perbuatannya itu, Propam juga telah mencopot seluruh personel yang terlibat penganiayaan.
"Tentunya Kanit Opsnal tersebut atas nama Iptu RH itu bersama dengan lima anggota lainnya itu sudah dimutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah adanya kejadian tersebut," jelas Argo.
Tak hanya itu, Argo menuturkan seluruh personel yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka akan dikenakan sanksi pidana dan kode etik atas dugaan penganiayaan yang membuat orang meninggal dunia.
"Jadi tersangka ini kita kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka curat ini kita kenakan pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," kata dia.