Kapolda Kaltim Serahkan Laporan Kasus Tewasnya Herman Kepada Komnas HAM: Kami Tidak Akan Toleransi
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyerahkan satu buku berisi laporan penanganan perkara tewasnya tersangka kasus pencurian
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyerahkan satu buku berisi laporan penanganan perkara tewasnya tersangka kasus pencurian bernama Herman yang ditangani Polresta Balikpapan kepada Komnas HAM di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Selain menyerahkan laporan tersebut Herry juga menyampaikan sejumlah informasi terkait penanganan perkara tersebut ke Komnas HAM.
Usai memberikan keterangan kepada Komnas HAM, Herry membenarkan telah terjadi dugaan penggunaan kekerasan yang berlebih yang menyebabkan Herman meninggal dunia pada saat interogasi penyidik di Polresta Balikpapan.
Baca juga: Kasus Tewasnya Tahanan Herman, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Kapolda Kaltim dan Jajarannya
Herry mengatakan setelahnya pihaknya kemudian melakukan penyidikan baik dari sisi kode etik maupun pidana.
"Saat ini sedang berproses penyidikannya. Intinya kami dari Polda Kaltim serius menangani kasus ini, tidak akan memberikan toleransi apabila terbukti berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan telah terjadi suatu pelanggaran kode etik dan suatu pelanggaran pidana," kata Herry.
Herry mengatakan saat ini penyidikan secara kode etik dan pidana berjalan simultan.
Baca juga: Kader Demokrat Kaltim Bakal Dipecat Jika Hadiri KLB di Sibolangit Sumut
Kepada para tersangka anggota Polresta Balikpapan, kata Herry, sedang ditahan di Polda Kaltim.
"Mudah-mudahan proses penyidikan ini bisa berjalan lancar dan dalam waktu cepat berkas perkara bisa kami kirimkan ke JPU. Kemudian proses kode etiknya pun mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita sidangkan untuk kita putus," kata Herry.
Ia juga mengungkapkan pihaknya telah melaporkan proses penanganannya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Tekan Penumpukan Sampah, Pupuk Kaltim Luncurkan Program TPST dan Budidaya Black Soldier Fly
"Pak Kapolri setuju dengan apa yang sudah kita kerjakan. Mudah-mudahan ini semua nanti menjadi pertanggungjawaban kami terhadap kejadian yang sudah terjadi pada 2 Desember itu," kata Herry.
Diberitakan sebelumnya enam personel Polres Balikpapan akhirnya telah dicopot dan ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan tahanan bernama Herman hingga tewas pada (2/12/2020) lalu.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat merilis hasil pemeriksaan Propam Polda Kalimantan Timur.
Hasilnya, pelaku dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan.
Kasus penganiayaan tersebut bermula saat 6 personel Polres Balikpapan menangkap terduga pelaku pencurian bernama Herman pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Saat ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Balikpapan.
Menurut Argo, disitulah diduga adanya unsur penganiayaan yang dilakukan oleh 6 personel Polres Balikpapan. Penganiayaan itu dilakukan sampai korban meninggal dunia.
"Oleh unit opsnal ada 6 orang yang dipimpin oleh seorang Iptu, Kanitnya. Kemudian, terjadilah dugaan penganiayaan sehingga mengakibatkan tersangka pencurian dengan pemberatan ini meninggal dunia," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Argo menuturkan pengungkapan kasus itu sebagai bukti bahwa Propam Polri transparan untuk mengungkap kasus tersebut.
Atas perbuatannya itu, Propam juga telah mencopot seluruh personel yang terlibat penganiayaan.
"Tentunya Kanit Opsnal tersebut atas nama Iptu RH itu bersama dengan lima anggota lainnya itu sudah dimutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah adanya kejadian tersebut," jelas Argo.
Tak hanya itu, Argo menuturkan seluruh personel yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka akan dikenakan sanksi pidana dan kode etik atas dugaan penganiayaan yang membuat orang meninggal dunia.
"Jadi tersangka ini kita kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka curat ini kita kenakan pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," kata dia.