Sabtu, 4 Oktober 2025

Kapolda Kaltim Serahkan Laporan Kasus Tewasnya Herman Kepada Komnas HAM: Kami Tidak Akan Toleransi

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyerahkan satu buku berisi laporan penanganan perkara tewasnya tersangka kasus pencurian

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Rudolf Nahak bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyerahkan satu buku berisi laporan penanganan perkara tewasnya tersangka kasus pencurian bernama Herman yang ditangani Polresta Balikpapan kepada Komnas HAM di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Selain menyerahkan laporan tersebut Herry juga menyampaikan sejumlah informasi terkait penanganan perkara tersebut ke Komnas HAM.

Usai memberikan keterangan kepada Komnas HAM, Herry membenarkan telah terjadi dugaan penggunaan kekerasan yang berlebih yang menyebabkan Herman meninggal dunia pada saat interogasi penyidik di Polresta Balikpapan.

Baca juga: Kasus Tewasnya Tahanan Herman, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Kapolda Kaltim dan Jajarannya

Herry mengatakan setelahnya pihaknya kemudian melakukan penyidikan baik dari sisi kode etik maupun pidana.

"Saat ini sedang berproses penyidikannya. Intinya kami dari Polda Kaltim serius menangani kasus ini, tidak akan memberikan toleransi apabila terbukti berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan telah terjadi suatu pelanggaran kode etik dan suatu pelanggaran pidana," kata Herry.

Herry mengatakan saat ini penyidikan secara kode etik dan pidana berjalan simultan.

Baca juga: Kader Demokrat Kaltim Bakal Dipecat Jika Hadiri KLB di Sibolangit Sumut

Kepada para tersangka anggota Polresta Balikpapan, kata Herry, sedang ditahan di Polda Kaltim.

"Mudah-mudahan proses penyidikan ini bisa berjalan lancar dan dalam waktu cepat berkas perkara bisa kami kirimkan ke JPU. Kemudian proses kode etiknya pun mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita sidangkan untuk kita putus," kata Herry.

Ia juga mengungkapkan pihaknya telah melaporkan proses penanganannya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Tekan Penumpukan Sampah, Pupuk Kaltim Luncurkan Program TPST dan Budidaya Black Soldier Fly

"Pak Kapolri setuju dengan apa yang sudah kita kerjakan. Mudah-mudahan ini semua nanti menjadi pertanggungjawaban kami terhadap kejadian yang sudah terjadi pada 2 Desember itu," kata Herry.

Diberitakan sebelumnya enam personel Polres Balikpapan akhirnya telah dicopot dan ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan tahanan bernama Herman hingga tewas pada (2/12/2020) lalu.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat merilis hasil pemeriksaan Propam Polda Kalimantan Timur.

Hasilnya, pelaku dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan.

Kasus penganiayaan tersebut bermula saat 6 personel Polres Balikpapan menangkap terduga pelaku pencurian bernama Herman pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Saat ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Balikpapan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved