Berita Viral
Tak Merasa Utang, Orang Ini Diancam Debt Collector Atas Utang Teman, Pengamat Hukum: Itu Premanisme
Viral kasus ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online di Twitter, Pengamat Hukum mengatakan, hal tersebut adalah tindakan premanisme.
Lebih lanjut Tongam meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta dan fintech yang ilegal.
"Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai atau fintech ilegal, masyarakat dapat mengeceknya melalui Otoritas Jasa Keuangan ( OJK)," ucap Tongam.
Adapun informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157.
Bisa juga melalui email [email protected] atau [email protected].
Baca juga: VIRAL Video Pasangan Nikah Muda di Umur 20 Tahun, Ingin Ubah Stigma Buruk di Masyarakat
Daftar Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK
Berikut ini adalah daftar pinjaman online ilegal menurut OJK, di antaranya:
- Go Duit
- Go Duit - Pinjaman Dana Darura
- Go Duit
- DanaCepat
- Uang Pintar
Baca juga: FAKTA Video Viral Wanita Pamer Mobil Dinas Tentara Suaminya, Ternyata Pelat Nomornya Bodong
- CashGo - Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal - Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
- Dana Speed
- Dana Saku - Online Kredit
Disclaimer: Tribunnews.com telah berusaha untuk menghubungi pemilik akun Twitter @ordinarywmnn. Namun hingga artikel ini ditayangkan, yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)