Selasa, 30 September 2025

Berita Viral

Tak Merasa Utang, Orang Ini Diancam Debt Collector Atas Utang Teman, Pengamat Hukum: Itu Premanisme

Viral kasus ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online di Twitter, Pengamat Hukum mengatakan, hal tersebut adalah tindakan premanisme.

ilustrasi teror pinjaman online. Viral kasus ancaman yang dilakukan oleh dept collector pinjaman online di Twitter, Pengamat Hukum mengatakan, hal tersebut adalah tindakan premanisme. 

Dalam cuitannya tersebut, pemilik akun Twitter @ordinarywmnn menceritakan bahwa ia telah mendapat ancaman dari debt collector pinjaman online, padahal ia merasa tidak pernah berutang.

Ternyata debt collector tersebut menagih utang temannya.

Namun lebih parahnya lagi adalah, debt collector tersebut mengancam dengan menggunakan foto anak dari @ordinarywmnn

Bahkan debt collector juga mengatakan akan menyantet sang anak dan menyakitinya.

Baca juga: Viral Video Penumpang Order Ojek Online, Sang Driver Jemput sambil Bawa Anak, Ini Kisahnya

Diketahui nama aplikasi pinjaman online tersebut adalah Dompet Besar, tapi setelah dicek di playstore aplikasi tersebut tidak ada dan ilegal.

Akun Twitter @ordinarywmnn mengaku telah melaporkan kasus tersebut dan meminta solusi ke kerabat dekat.

Namun ternyata jawabannya tidak bisa memuaskan.

Akhirnya ia memutuskan membagikan keresahannya tersebut di Twitter agar bisa menjadi pelajaran orang lain.

Pelajaran bahwa privasi data adalah hal yang sangat penting.

Ia juga menganjurkan jika ada orang lain yang mengalami kasus yang sama, agar langsung memblokir nomor debt collector tersebut.

SWI Tutup 51 Pinjaman Online Ilegal

Dikutip dari Kompas.com, Satgas Waspada Investasi ( SWI) kembali menemukan 51 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Februari 2021.

Total sebanyak 3.107 fintech lending ilegal telah ditutup oleh SWI sejak tahun 2018 sampai Februari 2021.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pinjol-pinjol ilegal ini mesti segera ditangani karena berpotensi meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

"SWI terus berupaya memberantas kegiatan fintech P2P lending ilegal, antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).

Tongam juga menyampaikan, SWI telah melaporkan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Baca juga: Ini Sosok Wanita yang Videonya Viral Pamer Mobil Dinas, Ternyata Pakai Plat TNI Palsu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved