Selasa, 30 September 2025

Berita Viral

Tak Merasa Utang, Orang Ini Diancam Debt Collector Atas Utang Teman, Pengamat Hukum: Itu Premanisme

Viral kasus ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online di Twitter, Pengamat Hukum mengatakan, hal tersebut adalah tindakan premanisme.

ilustrasi teror pinjaman online. Viral kasus ancaman yang dilakukan oleh dept collector pinjaman online di Twitter, Pengamat Hukum mengatakan, hal tersebut adalah tindakan premanisme. 

TRIBUNNEWS.COM - Di media sosial Twitter sedang viral kasus ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online.

Parahnya korban yang diancam bukanlah yang memiliki utang, melainkan temannya.

Kejadian ini dialami oleh pemilik akun Twitter @ordinarywmnn.

Menanggapi kasus tersebut, seorang Advokat dan Pengamat Hukum, M Badrus Zaman SH MH mengatakan, penagihan utang oleh debt collector adalah sebuah tindakan premanisme.

"Sebenarnya menurut saya utang piutang kemudian ditagih debt collector saja sudah salah itu, namanya sudah premanisme," katanya kepada Tribunnews.com pada Kamis (4/3/2021).

Baca juga: VIRAL Video Mobil King of Kings Berlapis Emas & Berlambang Keraton Yogyakarta, Harganya Rp 20 M

Penagihan Utang Tidak Boleh Dengan Pemaksaan

Menurut Badrus, utang masuk dalam hukum acara perdata, karena tentang hubungan satu orang dengan orang lain.

Ia juga menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan pemaksaan.

"Saya kira penagihan hutang itu menurut saya tidak boleh dilakukan secara pemaksaan. Kalau ada salah satu pihak yang tidak menjalankan apa yang menjadi perjanjian itu menurut saya itu namanya wanprestasi."

"Kalau wanprestasi, yang harus dilakukan oleh perusahaan atau siapapun yang merasa dirugikan adalah harus menggugat secara perdata, itu sudah peraturan hukumnya," imbuhnya.

Perlu diketahui wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur.

Baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Baca juga: VIRAL Cerita Wanita Didatangi Penjual Lemari 3 Kali dalam Sehari, Minta Dibeli karena Sudah Lelah

Bisa Dilaporkan ke Polisi

Mantan Ketua DPC Peradi Surakarta 2015 - 2019 ini pun menekankan penagihan utang oleh debt collector adalah sebuah pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan ke polisi.

"Apa yang dilakukan debt collector jelas menurut kami adalah sebuah pelanggaran hukum. Itu namanya premanisme."

"Apalagi sekarang kepolisian mencanangkan bagaimana premanisme di masyarakat bisa hilang."

"Makanya menurut saya itu bisa dilaporkan kepada polisi," tuturnya.

Baca juga: VIRAL di Twitter Kasus Ancaman oleh Dept Collector Pinjaman Online, Ini Kata Ahli Hukum

Tindakan yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Ancaman Dept Collector Pinjaman Online

Jika ada masyarakat yang mengalami ancaman serupa, Badrus menyarankan untuk segera melaporkannya kepada polisi.

Lalu bisa juga melakukan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perusahaan yang memberikan jasa pinjaman online tersebut.

"Tindakan masyarakat misalkan ada kejadian-kejadian seperti itu, pertama adalah bisa kita laporkan kepada polisi, yang kedua kita laporkan kepada OJK."

"Pelaporan kepada OJK adalah tentang perusahaannya dan kalau ke polisi adalah tentang tindakan dept colector itu," ucap Badrus.

Baca juga: Palsukan Identitas Kendaraan, Wanita yang Viral Pakai Pelat TNI Bodong Bisa Terancam 6 Tahun Penjara

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, sebelum berutang agar memikirkannya dahulu dengan matang.

Terlebih jika melakukan utang di pinjaman online.

Karena biasanya pada pinjaman online, data-data pribadi yang diberikan sebagai syarat pinjaman dengan mudahnya bisa disebarkan di media sosial.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat, kalau hutang perlu dipikir dulu. Kalau utang online perlu dipikir dulu."

"Karena biasanya kalau kita lihat di masyarakat itu kalau utang-utang online terus kemudian nanti bisa disebarkan di media, misalnya seperti Facebook, Twitter dan lain-lain," pungkasnya.

Baca juga: Viral Video Arisan Ulang Tahun, Setiap Anggota Beri Kado Uang Rp 1 Juta, Begini Kisahnya

Viralnya Kasus Ancaman Pinjaman Online

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, akhir-akhir ini sosial media Twitter sedang diramaikan dengan kasus ancaman yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online.

Kasus tersebut diunggah oleh pemilik akun Twitter @ordinarywmnn pada Senin (1/3/2021) kemarin.

Dalam cuitannya tersebut, pemilik akun Twitter @ordinarywmnn menceritakan bahwa ia telah mendapat ancaman dari debt collector pinjaman online, padahal ia merasa tidak pernah berutang.

Ternyata debt collector tersebut menagih utang temannya.

Namun lebih parahnya lagi adalah, debt collector tersebut mengancam dengan menggunakan foto anak dari @ordinarywmnn

Bahkan debt collector juga mengatakan akan menyantet sang anak dan menyakitinya.

Baca juga: Viral Video Penumpang Order Ojek Online, Sang Driver Jemput sambil Bawa Anak, Ini Kisahnya

Diketahui nama aplikasi pinjaman online tersebut adalah Dompet Besar, tapi setelah dicek di playstore aplikasi tersebut tidak ada dan ilegal.

Akun Twitter @ordinarywmnn mengaku telah melaporkan kasus tersebut dan meminta solusi ke kerabat dekat.

Namun ternyata jawabannya tidak bisa memuaskan.

Akhirnya ia memutuskan membagikan keresahannya tersebut di Twitter agar bisa menjadi pelajaran orang lain.

Pelajaran bahwa privasi data adalah hal yang sangat penting.

Ia juga menganjurkan jika ada orang lain yang mengalami kasus yang sama, agar langsung memblokir nomor debt collector tersebut.

SWI Tutup 51 Pinjaman Online Ilegal

Dikutip dari Kompas.com, Satgas Waspada Investasi ( SWI) kembali menemukan 51 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Februari 2021.

Total sebanyak 3.107 fintech lending ilegal telah ditutup oleh SWI sejak tahun 2018 sampai Februari 2021.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pinjol-pinjol ilegal ini mesti segera ditangani karena berpotensi meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

"SWI terus berupaya memberantas kegiatan fintech P2P lending ilegal, antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).

Tongam juga menyampaikan, SWI telah melaporkan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Baca juga: Ini Sosok Wanita yang Videonya Viral Pamer Mobil Dinas, Ternyata Pakai Plat TNI Palsu

Lebih lanjut Tongam meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta dan fintech yang ilegal.

"Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai atau fintech ilegal, masyarakat dapat mengeceknya melalui Otoritas Jasa Keuangan ( OJK)," ucap Tongam.

Adapun informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. 

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157.

Bisa juga melalui email [email protected] atau [email protected].

Baca juga: VIRAL Video Pasangan Nikah Muda di Umur 20 Tahun, Ingin Ubah Stigma Buruk di Masyarakat

Daftar Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK

Berikut ini adalah daftar pinjaman online ilegal menurut OJK, di antaranya:

- Go Duit

- Go Duit - Pinjaman Dana Darura

- Go Duit

- DanaCepat

- Uang Pintar

Baca juga: FAKTA Video Viral Wanita Pamer Mobil Dinas Tentara Suaminya, Ternyata Pelat Nomornya Bodong

- CashGo - Pinjaman Online Cepat Cair

- Butuh Modal - Pinjaman Online Cepat Cair

- Butuh Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online

- Dana Speed

- Dana Saku - Online Kredit

Disclaimer: Tribunnews.com telah berusaha untuk menghubungi pemilik akun Twitter @ordinarywmnn. Namun hingga artikel ini ditayangkan, yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved