Rabu, 1 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri Sikapi Polemik Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal

Komisi III DPR RI angkat suara mengenai polemik penetapan tersangka enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas dalam insiden Tol Japek.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Adies Kadir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI angkat suara mengenai polemik penetapan tersangka enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Meskipun akhirnya Bareskrim Polri memutuskan untuk mengugurkan status tersangka terhadap enam Laskar FPI tersebut, Komisi III DPR RI berencana tetap memanggil Kapolri dan Kabareskrim untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.

Rencananya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu bakal digelar setelah Masa Sidang dibuka pertengahan Maret ini.

Baca juga: Jadi Terlapor Kasus Tewasnya Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Dibebastugaskan Sementara

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir kepada wartawan di Studio Digital Partai Golkar, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

"Kita akan mengagendakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kapolri dan juga Bareskrim Mabes Polri terkait hal tersebut," ungkap Adies.

Adies menjelaskan, berdasarkan fit and proper test calon Kapolri beberapa waktu lalu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan penanganan hukum tidak serta merta menerapkan sistem UU KUHP, tapi melalui jalan musyawarah dan mufakat di 100 hari kerja.

Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum saat Bareskrim Tetapkan Tersangka 6 Laskar FPI tapi Kemudian Digugurkan

Sehingga, di situasi pandemi Covid-19 saat ini, bisa mengurangi kegaduhan yang terjadi.

"Jadi kita ingin melihat juga dan mendengar kenapa itu bisa terejadi dan juga kemudian kenapa tiba-tiba dibatalkan," ucap politikus Partai Golkar itu.

"Dalam hal ini memang kalau kami menilai di Komisi III dalam situasi kondisi pandemi covid-19 ini sepertinya kita memanh lebih banyak berkonsentrasi untuk merecovery kondisi bangsa dan negara ini," lanjutnya.

Hentikan Penyidikan dan Gugurkan Status Tersangka 6 Laskar FPI

Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada personel polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut. 

Saat ini, Argo menyebutkan ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. 

Baca juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keputusan Polisi Lampaui Undang-Undang

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut. Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.

Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved