Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Korupsi Bansos

Juliari Minta Rp 10 Ribu Per Paket Bansos, Harry dan Ardian Didakwa Suap Mantan Mensos itu Rp 1,28 M

Jaksa KPK menyebut Juliari memerintahkan 2 anak buahnya mengutip fee dari vendor bansos corona sebelum penyaluran tahap I dimulai pada April 2020.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

Berawal pada awal April 2020, ketika Harry mendapat informasi soal adanya proyek bansos sembako dalam penanganan dampak COVID-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Ia kemudian menemui Pepen Nazaruddin selaku Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial dan Mokhamad O. Royani selaku Sekretaris Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos.

Harry kemudian diarahkan untuk menawarkan pekerjaan itu dengan menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude.

Namun karena perusahaan itu tidak memenuhi kualifikasi, ia berkoordinasi dengan Lalan Kumaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero).

PT Pertani merupakan penyedia barang untuk pengadaan bansos sembako. Harry menawarkan diri menjadi supplier bagi PT Pertani.

Hal itu disepakati Lalan Sukmaya dengan kesepakatan biaya operasional apa pun dengan pihak luar akan menjadi tanggungan Harry.

Harry kemudian berkoordinasi dengan Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen terkait proyek bansos. Kesepakatan pun dibuat.

Baca juga: MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel terkait Penelantaran Penanganan Kasus Bansos Juliari Batubara

Baca juga: Pengacara Juliari Tanggapi Pernyataan Wamenkumham yang Sebut Kliennya Layak Dituntut Hukuman Mati

Pada akhirnya, Harry mendapatkan 1.519.256 paket melalui PT Pertani dan PT Hamonangan Sude. Sebagai imbalnya, ia memberikan uang Rp 1,28 miliar.

Adapun suap yang diberikan Ardian terkait penunjukannya melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia Bansos berupa sembako untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 dengan kuota seluruhnya 115.000 paket.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ardian.

Awalnya, menurut jaksa, Ardian ingin mengikuti pengadaan proyek bansos Covid-19 tersebut.

Ardian sempat dikenalkan kepada seseorang bernama Nuzulia Hamzah Nasution pada Agustus 2020.

Nuzulia disebut dapat membantu perusahaan terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos.

Perusahaan Ardian akhirnya ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12.

Jaksa mengungkapkan, total sebanyak 115.000 paket yang dikerjakan oleh perusahaan terdakwa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved