Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Bansos, KPK Periksa Direktur PT Cipta Mitra Artha Vloro Maxi Sulaksono

Vloro akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MJS, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Cipta Mitra Artha, Vloro Maxi Sulaksono.

Vloro diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Vloro akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos.

"Saksi Vloro Maxi Sulaksono, Direktur PT Cipta Mitra Artha diperiksa untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Vloro Maxi Sulaksono

Namun berdasarkan informasi, perusahaan Vloro, PT Cipta Mitra Artha merupakan salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek bansos Covid-19.

Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Bawa KTP atau KK, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id

PT Cipta Mitra Artha diduga mendapatkan kuota sebanyak 1,25 juta paket dengan nilai kontrak sebesar Rp337,5 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Baca juga: Anda Masuk Daftar yang Divaksin? Ketahui dan Persiapkan Hal-hal Ini Sebelum Vaksin Covid-19

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Ardian dan Harry pada Rabu (24/2/2021) ini di Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menjalani sidan perdana beragendakan pembacaan dakwaan.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved