Ini Nama-Nama Anggota Tim Telaah Substansi UU ITE Bentukan Pemerintah
Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi dibentuk Senin (22/2/2021) di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat.
2. Barita Simanjuntak (Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia)
3. Poengky Indarti (Anggota Komisi Kepolisian Nasional)
4. Anton Setiyawan (Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi Negara, Badan Siber dan Sandi Negara)
5. Rizal Mustary (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Komunikasi)
6. Dedy Permadi (Staf Khusus Menterl Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika)
7. Cahyani Suryandari (Plt Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
8. Kombes Pol Wibowo (Kepala Bagian Sunkum, Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia)
9. Radita Ajie (Kepala Subdirektorat Penyusunan RUU, RPERPPU, dan RPP, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
10. Mia Banulita (Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia)
11. Dado Achmad Ekroni (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).
Baca juga: Baiq Nuril Harap Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU ITE Terlaksana
Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan.
Tim Kajian UU ITE tersebut bertugas mulai hari ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021.
"Karena ini diskusi maka perlu waktu. Kita memberi waktu sekitar dua bulan agar ini terus digarap. Sehingga nanti tim ini akan laporan ke kita, apa bentuknya, apa hasilnya. Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil. Oh ya, ini ternyata benar. Tidak hanya berlaku kepada si A, tetapi juga si B karena semua unsur itu sudah terpenuhi di situ," kata Mahfud.