Apa itu SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Penjelasan lengkap mengenai peraturan SKB 3 Menteri yang mengatur mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agama (Kemenag), resmi menerbitkan keputusan bersama (SKB 3 Menteri).
Keputusan ini mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dilansir laman resmi kemdikbud.go.id, keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam:
- Menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”;
- Membangun karakter tolerasi di masyarakat;
- Menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.
Baca juga: Pimpinan DPR Harap SKB Soal Penggunaan Seragam Dapat Wujudkan Toleransi Antarumat Beragama
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021
Lebih lanjut, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, menguraikan enam keputusan utama dari aturan SKB tiga menteri ini, di antaranya adalah:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda);
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan;
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:
a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.
b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.
c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.
d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Lebih lanjut, SKB 3 Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi:
- Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
- Pusat panggilan: 177
- Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/
- Email: [email protected]
- Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id
Baca juga: Kemendikbud Pastikan SKB Soal Seragam Tidak Kebiri Hak-hak Pemeluk Agama
Baca juga: KPAI Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi SKB Seragam Siswa ke Sekolah
Kasus SMKN 2 Padang
Sebelumnya, seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab oleh pihak SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Nadiem menyatakan kejadian SMKN 2 Padang merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.
"Bukan saja melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," ujar Nadiem dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/2/2021).
Ia menegaskan sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa," tegas Nadiem.
Maka dari itu, pemerintah lewat Kemendikbud tidak mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.
Sejak menerima laporan SMKN 2 Padang, lanjut Nadiem, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan Pemda dan mengambil tindakan tegas.
Selanjutnya, dia meminta semua Pemda agar memberi sanksi yang tegas terhadap pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Kemungkinan bisa juga menerapkan pembebasan jabatan.
"Agar permasalahan SMKN 2 Padang menjadi pembelajaran untuk kita bersama ke depannya," jelas dia.
Meski begitu, kepala SMKN 2 Padang telah meminta maaf atas kekeliruan dalam memahami dan melaksanakan kebijakan sekolahnya.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Kompas.com/Dian Ihsan)