Kasus Asabri
Pemerintah akan Jamin Aset Asabri, Mahfud MD: Prajurit TNI-Polri Tidak Boleh Dirugikan
Menko Polhukam Mahfud MD pastikan pemerintah akan jamin kasus korupsi Asabri akan terus diadili dan aset Asabri tidak akan hilang dengan cara apapun.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
"Tapi sekali lagi prajurit TNI dan Polri tenang, negara akan memberikan pelayanan kepada anda karena ini uang anda uang tabungan anda di Yayasan Asabri," pungkasnya.
Tersangka Kasus Korupsi Asabri
Korupsi Asabri disebut sebagai skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Karena kerugian atas kasus korupsi tersebut mencapai Rp 23 triliun.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Asabri Langsung Ditahan
Baca juga: Tersangka Kasus Asabri akan Diumumkan Usai Gelar Perkara
Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan mega korupsi PT Asabri.
Dikutip dari Kompas.com, delapan tersangka kasus korupsi Asabri di antaranya:
- Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama PT ASABRI periode 2011-Maret 2016.
- Sonny Widjaja menjabat sebagai direktur utama PT ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020.
Baca juga: Kejagung Bakal Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Asabri Pada Pekan Depan
Baca juga: Penggarong ASABRI dan Jiwasraya Orang yang Sama, Tersangkanya 7 Orang Ruginya Rp 22 Triliun
- BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.
- HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
- IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
- LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
- Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.
- Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Desak Pelaku Korupsi Asabri Dihukum Seberat-beratnya
Baca juga: Mensesneg Kirim Surat Perintahkan Kejagung RI Ikut Tangani Kasus Korupsi Asabri
Kedelapan tersangka kasus Asabri ini akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Senin (1/2/2021).
Namun tempat penahanan para tersangka ini akan terpisah.
Adam Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.
Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Tsarina Maharani)