Rizieq Shihab Dipolisikan
Kejagung Kerahkan 16 Jaksa Tangani Kasus Habib Rizieq Shihab
Kejagung menyiapkan belasan jaksa menghadapi persidangan kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Editor:
Choirul Arifin
HRS terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Sementara itu dalam kasus penghalang-halangan penanganan wabah, HRS dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara.(tribun network/sen/dodi)