Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembobol BNI Ditangkap

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Maria Pauline Lumowa

Jaksa penuntut umum menilai nota keberatan atau eksepsi Maria Pauline Lumowa tidak berdasar.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Maria Pauline Lumowa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1/2021). 

Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun 2002-2003.

Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved