Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Sengketa Pilbup Padang Pariaman: Pemohon Dalilkan Keberpihakan KPU dan Bawaslu Terhadap Petahana

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim mendalilkan keberpihakan KPU dan Bawaslu terhadap pasangan nomor urut 1

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Fransiskus Adhiyuda
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Pemohin juga meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan paslon 01 Suhatri Bur selaku petahana dalam masa kampanye pada hari Jumat tanggal 9 Oktober telah terbukti mempergunakan fasilitas negara dengan mobil dinas.

Pemohon juga meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan paslon 01 selaku petahana menggunakan fasilitas negara yaitu memasang baliho di billboard milik Pemda Kabupaten Padang Pariaman dan menggunakan fasilitas negara berupa memobilisasi alat berat milik Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman pada masa kampanye.

"Untuk selanjutnya mendiskualifikasi paslon 01 sebagai salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020," kata Zulbahri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved