Cathrine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara
Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model dan bintang film Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan
penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Usai menerima vonis hakim, Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono menyebut kalau Keket sapaan karib Catherine Wilson sebentar lagi akan bebas karena sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan.
Verna mengatakan, sekitar 17 hari lagi Catherine Wilson akan menghirup udara segar dan kembali ke keluarga.
"Kalau bebas nanti ka Keket mungkin mau ketemu mamanya. Karena pas mamanya ulang tahun, Keket belum ketemu mamanya," ujar Verna Wahono usai sidang vonis di PN Depok, Senin (25/1/2021).
Verna juga mengungkap kliennya banyak mengalami perubahan hidup selama enam bulan ini.
Catherine Wilson menjalani hukuman kasus penyalahgunaan narkotika di Rutan Polda Metro Jaya, Panti Rehab Lemdikpol, dan Rutan Depok, Jawa Barat.
Baca juga: 17 Hari Lagi Catherine Wilson Bebas, Kuasa Hukum Ungkap Perubahan: Puasa Sama Salat Lebih Rajin
"Catherine itu banyak sekali perubahannya. Dari awal sampai sekarang puasa sama salat lebih rajin," kata Verna.
"Setiap Senin dan Kamis dia (Catherine) puasa," tambahnya.
Baca juga: Catherine Wilson Akan Temui Ibundanya Jika Bebas Nanti
Bahkan, perubahan besar yang terjadi adalah Verna menyebut wanita yang akrab disapa Keket itu sampai mengubah penampilannya mengenakan hijab.
Namun Verna enggan menjelaskan mengapa wanita berusia 39 tahun itu sampai mengenakan
hijab.
"Tapi yang pasti ya dia berhijab. Kalau gimananya saya kurang tahu, kalau itu harus tanya ke mbak Keketnya sendiri," ucapnya.
Dalam persidangan vonis, Keket memang terlihat mengenakan hijab. Ia mengenakan hijab berwarna abu-abu terang saat hadiri sidang vonis.
Verna mengatakan, jika sudah ada putusan inkracht nanti, ia akan langsung membawa berkas putusan pengadilan terkait putusan wanita yang akrab disapa Keket itu ke Kementerian Hukum dan HAM,
untuk mengajukan proses pembebasan.
"Kayaknya akan ambil Cuti Bersyarat (CB). Tapi kan banyak ya program dari pemerintah, selain CB ada Pembebasan Bersyarat atau bisa ajukan asimilasi biar bisa lebih cepat bebasnya," ucapnya.
Majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Depok memvonis Keket tujuh bulan penjara.
"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa saat persidangan.
"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.
Usai membacakan putusannya, Nugraha pun menanyakan kepada wanita yang akrab disapa Keket itu dan Jumadi, teman Keket yang ikut ditangkap guna menanggapi putusan pengadilan.
"Saudari Keket dan Jumadi, apakah kalian menerima atau pikir-pikir putusan ini?," tanya Nugraha. "Saya menerima putusan ini yang mulia," ucap Catherine Wilson.
"Saya menerima," jawab Jumadi.
Kemudian, hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum atas putusan terhadap wanita berusia 39 tahun tersebut.
Jaksa Penuntut Umum pun memilih pikir-pikir, dan Nugraha memberikan waktu kepada Jaksa dan juga Catherine Wilson selama tujuh hari menanggapi putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan ke dalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020. (Tribun Network/rie/wly)