Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Selisik PT Bhumi Prasaja Sebagai Rekanan Penyedia CSRT

KPK selisik PT Bhumi Prasaja sebagai rekanan penyedia CSRT dengan memeriksa Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid A Aladdin sebagai saksi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono (kanan) bersama Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (kiri) menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). KPK menahan Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015 dengan keruian negara sejumlah Rp 179,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT.

Untuk pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima, dan proses Quality Control (QC).

Diduga dalam proyek tersebut merugikan negara sekitar Rp179,1 miliar.

Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved