KPK Selisik PT Bhumi Prasaja Sebagai Rekanan Penyedia CSRT
KPK selisik PT Bhumi Prasaja sebagai rekanan penyedia CSRT dengan memeriksa Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid A Aladdin sebagai saksi.
Atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT.
Untuk pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima, dan proses Quality Control (QC).
Diduga dalam proyek tersebut merugikan negara sekitar Rp179,1 miliar.
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.