Jumat, 3 Oktober 2025

Perpanjangan PPKM Dinilai Tepat, Tapi Harus Pikirkan Kompensasi

Keputusan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dinilai sudah tepat.

Editor: Johnson Simanjuntak
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PETUGAS BERJAGA - Petugas gabungan saat stand by di pintu masuk Surabaya di bundaran Waru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama, Senin (11/1). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dinilai sudah tepat. Sebab, kasus positif Covid-19 masih terus bertambah.

"PPKM adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) dr Ardiansyah Bahar, Jumat (22/1/2021).

Menurut dia, meningkatnya kasus pada masa PPKM memang perlu dievaluasi. 

"Tapi saya pribadi melihat yang bermasalah bukan pada kebijakannya, tapi penerapannya yang tidak seketat saat PSBB," ujar Ardiansyah.

Dia mengatakan, pembatasan menjadi sebuah keharusan dalam mencegah mobilisasi orang-orang agar tidak menyebabkan Covid-19 terus meningkat. 

Baca juga: Komisi IX DPR Minta Pemerintah Perluas Kebijakan PPKM di Luar Jawa dan Bali

"Tapi pembatasan tanpa adanya kompensasi tentu kurang bijak," katanya.

Dia menilai semua sumber daya harus dikerahkan untuk membantu masyarakat yang aktivitasnya dibatasi. 

"Sehingga kebutuhan ekonomi tidak menjadi alasan masyarakat melanggar pembatasan yang diberlakukan," ujarnya.

Seiring pembatasan mobilitas, testing dan tracing harus terus digencarkan. 

"Sambil menunggu distribusi dan penyuntikan vaksin selesai," tegas Ardiansyah.

Diketahui pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021. Kebijakan ini berlaku di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Dari ketujuh provinsi tersebut, hanya Banten dan Yogyakarta yang mengalami penurunan kasus positif Covid-19.(Willy Widianto) 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved