Politikus PDIP: Belakangan Ini Rizieq Shihab Mulai Menyampaikan Pesan dan Ajakan Menyejukkan
Rizieq Shihab berpesan kepada para pengikutnya untuk membantu pemerintah mengatasi bencana di sejumlah daerah di Indonesia.
Habib Rizieq, kata Aziz, mengatakan Front Pembela Islam selalu terdepan dalam membantu penanganan bencana.
Tak hanya itu, Habib Rizieq juga mengajak semua pihak bekerja sama dengan Front Persaudaraan Islam dalam membangun Indonesia.
"Lanjutkan perjuangan Front Pembela Islam yang memang selalu terdepan dalam membantu bencana tanpa pandang agama, suku, ras. Bantu pemerintah dalam mengatasi bencana ini," ucap Aziz.
"Mari bahu-membahu untuk persaudaraan Indonesia. Bersama Front Persaudaraan Islam kita membangun Indonesia lebih baik."
Tersangka 3 Kasus Berbeda
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontroversi tes usap ( swab test) di RS Ummi, Bogor.
Tak hanya Rizieq, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Sebelum diumumkan status tersangka untuk kasusw Swab Test, Rizieq Shihab juga telah berstatus tersangka untuk dua kasus berbeda yakni :
Kasus Kerumunan di Petamburan
Jauh sebelum kasus ini, Rizieq telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Adapun kasus tersebut yakni kerumunan yang ditimbulkan akibat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anak Rizieq Shihab.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.