Politikus PDIP: Belakangan Ini Rizieq Shihab Mulai Menyampaikan Pesan dan Ajakan Menyejukkan
Rizieq Shihab berpesan kepada para pengikutnya untuk membantu pemerintah mengatasi bencana di sejumlah daerah di Indonesia.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
Kasus Kerumunan di Megamendung
Tak hanya di Petamburan, Rizieq juga ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab, berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaannya.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," kata perwira bintang satu itu.
Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut. Dalam kegiatan itu, terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Sumber: Kompas TV/Kompas.com