Penanganan Covid
Lauching TribunPalu.com, BPOM Edukasi Vaksinasi Covid-19
Badan POM terus melakukan pengawalan dan mengedukasi masyarakat terkait vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan POM terus melakukan pengawalan dan mengedukasi masyarakat terkait vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif Badan POM (Plt. Deputi 1), Togi Hutadjulu dalam webinar bertema “Vaksinasi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 2021” yang diselenggarakan Tribun Network Kompas Gramedia, Senin (18/1/2021).
Webinar tersebut sekaligus merupakan rangkaian acara launching TribunPalu.com, portal ke-50 Tribun Network Kompas Gramedia yang diadakan secara daring melalui live Youtube, Facebook dan Zoom.
Baca juga: Soal Sanksi Pidana bagi Penolak Vaksin Covid-19, Pengamat Hukum: Terlalu Berlebihan
Togi mengatakan, peran Badan POM dimulai dari sebelum diberikannya persetujuan izin edar atau pemberian persetujuan penggunaan saat kondisi kedaruratan atau Emergency Use Authorization/EUA, hingga setelah mendapatkan EUA dan didistribusikan ke masyarakat.
“Di masa pandemi ini, tugas dari Regulator Otoritas Obat salah satunya harus melakukan percepatan dalam mendukung akses dan ketersediaan obat dan vaksin sehingga dapat digunakan masyarakat dengan harapan dapat menghentikan wabah ini,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi I mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, dimana BPOM dianggap terburu-buru dalam mengeluarkan EUA vaksin Covid-19 Sinovac atau Vaksin CoronaVac.
Baca juga: Airlangga Sebut Vaksin Merah Putih Diproduksi Mulai Kuartal III-2021, Siap Didistribusi Tahun 2022
“Di masa pandemi ini, tugas dari Regulator Otoritas Obat salah satunya harus melakukan percepatan dalam mendukung akses dan ketersediaan obat dan vaksin sehingga dapat digunakan masyarakat dengan harapan dapat menghentikan wabah ini,” jelasnya.
Menurutnya, EUA adalah bentuk fleksibilitas yang diterapkan bukan hanya di Indonesia tetapi secara internasional.
"EUA hanya dapat diberikan apabila tidak ada alternatif pengobatan ataupun vaksin sebagai pencegahan yang tersedia di masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Jepang Memperingatkan Masyarakat Penipuan Vaksin Lewat Telepon Semakin Semarak
Dalam kondisi kedaruratan pandemi Covid-19, Badan POM telah mengeluarkan regulasi untuk mengantisipasi kebutuhan obat dan vaksin dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2020, EUA merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat untuk obat yang belum mendapatkan izin edar atau obat yang telah mendapatkan izin edar tetapi dengan indikasi penggunaan yang berbeda (indikasi baru) untuk kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pada proses evaluasi vaksin, Badan POM menekankan penerapan independensi, transparansi dan integritas dalam melakukan evaluasi dan mengambil keputusan pemberian EUA.
“Badan POM menerapkan independensi. Independen disini yaitu Badan POM benar-benar melakukan evaluasi berdasarkan scientific based,” ungkapnya
Ia menambahkan, keputusan pemberian EUA ini telah diambil berdasarkan hasil pembahasan yang dirumuskan dalam rapat pleno dari Anggota Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat, Tim Ahli dalam bidang Imunologi, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Ahli Epidemiologi.
Pengambilan keputusan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi yang komprehensif terhadap data dukung dan bukti ilmiah yang menunjang aspek keamanan, khasiat dan mutu dari vaksin serta pertimbangan manfaat yang lebih besar dari pada risiko.
Deputi 1 juga menyampaikan tugas Badan POM setelah vaksinasi dilakukan di masyarakat adalah memantau jalur-jalur distribusi vaksin serta kesiapan Instalasi Farmasi Provinsi sebagai lokasi penerima vaksin.
Selain itu, Badan POM juga melakukan pendampingan terhadap kendala-kendala penyimpanan dan pengiriman yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta meningkatkan kompetensi petugas pengelola vaksin dengan melakukan pelatihan dan bimbingan teknis bersama Asosiasi Profesi.