Minggu, 5 Oktober 2025

Cara Dapat Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta, Wajib Punya KPS

Ini kriteria dan cara mendapatkan bantuan sosial tunai PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil dan anak usia dini. Simak selengkapnya.

DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Ini kriteria dan cara mendapatkan bantuan sosial tunai PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil dan anak usia dini. Simak selengkapnya. 

3. Apabila ibu melahirkan, wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut

Cara mendapatkan bantuan PKH

Dikutip dari Tribunnews, cara mendapatkan bantuan PKH yakni:

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

2. Apabila ibu hamil belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan, maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

(Tribunnews.com/Widya/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved