Kamis, 2 Oktober 2025

Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut

Syarat dan cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dari keluarga miskin dan rentan senilai Rp 3 juta. Balita dan anak sekolah juga akan mendapatkan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
via Tribunnews.com
Ilustrasi - Syarat dan cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dari keluarga miskin dan rentan senilai Rp 3 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta dari keluarga miskin dan rentan melalui PKH.

Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial PKH di tahun 2021.

Besaran bantuan yang diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Baca juga: Buka dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BST

Baca juga: Buka WWW.PLN.CO.ID Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 atau WA ke 08122123123

Ilustrasi hamil -
Ilustrasi Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut. (https://www.freepik.com/)

Besaran bantuan PKH

Mengutip laman kemensos.go.id, adapun besaran bantuan PKH yakni:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.

5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.

6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH untuk Ibu Hamil hingga Lansia, Melalui Panduan Berikut Ini

Kriteria mendapatkan bantuan PKH

Dikutip dari indonesia.go.id, program ini sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved