Pro Kontra Rizieq Shihab
Pesan Rizieq Shihab Saat Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri: Stop Kegaduhan, Bangun Kedamaian !
Muhammad Rizieq Shihab sempat memberikan pernyataan kepada awak media saat dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan
Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.
Atas hal itu, ia meminta termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.