Sabtu, 4 Oktober 2025

Pro Kontra Rizieq Shihab

Pesan Rizieq Shihab Saat Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri: Stop Kegaduhan, Bangun Kedamaian !

Muhammad Rizieq Shihab sempat memberikan pernyataan kepada awak media saat dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Sonya Teresa
Muhammad Rizieq Shihab 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan Habib Rizieq akan dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Hari Ini Berkas Perkara Habib Rizieq Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).

Ia menyampaikan alasan pemindahan Habib Rizieq lantaran tahanan di Polda Metro Jaya dinilai terlalu padat.

Sebaliknya, pemindahan juga agar Habib Rizieq lebih mudah diperiksa oleh penyidik.

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," pungkasnya.

Limpahkan berkas

Berkas perkara kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan dilimpah ke Kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan dua berkas kasus kerumunan massa yang menjerat Rizieq Shihab akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik sudah kordinasi dengan jaksa terkait berkas perkara Petamburan dan Megamendung. Pelimpahan berkas tahap I akan dilaksanakan besok ke JPU," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (13/1/2021).

Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa, maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaaan yakni barang bukti dan tersangka.

Baca juga: Bareskrim Polri Koordinasi Dengan JPU Untuk Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

"Namun jika belum lengkap, akan dilengkapi kembali sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Seperti diketahui, dari kasus kerumunan di Petamburan, ada 6 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab (HRS), Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus.

Sedangkan terkait kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Bareskrim Polri hanya menetapkan satu tersangka, yaitu Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab,sebagai tersangka dalam 3 kasus berbeda.

Yakni kasus penghasutan dalam kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, serta kasus menghalangi swab tes di RS UMMI Bogor.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved