Panduan Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pilih Daftar Ruta DTKS
cara cek penerima bansos sembako Rp 200 ribu per bulan di dtks.kemensos.go.id, masukkan nama kepala keluarga.
TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan mengecek penerima bansos sembako Rp 200 ribu di dtks.kemensos.go.id.
Kementerian Sosial kembali menyalurkan bansos sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Penyaluran bansos sembako Rp 200 ribu ini telah dimulai pada 4 Januari lalu.
Bansos sembako diberikan setiap bulan selama setahun kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Buka dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BST
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id dengan NIK untuk Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Pencairannya
Melalui pemberian bansos sembako ini diharapkan membantu warga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Penerima bansos sembako bisa dicek secara online.
Caranya dengan mengakses laman dtks.kemensos.go.id.
Berikut ini langkah mengecek penerima bansos sembako Rp 200 ribu di dtks.kemensos.go.id:
1. Akses dtks.kemensos.go.id atau LINK INI
2. Pilih menu 'Daftar Ruta DTKS'
3. Pilih wilayah sampai desa/kelurahan
4. Masukkan kode capta
5. Klik 'Cari Rumah Tangga'

6. Setelah itu akan muncul daftar rumah tangga yang menampilkan nama kepala keluarga beserta keterangan apakah menerima PKH, BSP (Bantuan Sosial Pangan/Bansos Sembako) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
7. Anda bisa mempersempit pencarian dengan memasukkan nama Kepala Keluarga yang hendak dicek dan mencocokkan dengan ID DTKS yang dimiliki.

Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Rp 300 Ribu, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id, Gunakan NIK
Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Berikut Cara Mencairkannya
Cara Mendapatkan Bansos Sembako Rp 200.000
Jika Anda merasa sebagai warga yang berhak untuk mendapatkan bansos sembako tetapi tidak menerima, bagaimana cara mendapatkannya?
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widhiansyah, penerima bansos sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial.
DPM program sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).
DPM program sembako yang telah diperiksa dan difinalisasi oleh Pemerintah Daerah, serta disahkan oleh Bupati/Wali Kota dilaporkan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP.
Karena itu, penerima bansos sembako harus diusulkan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota di Dinas Sosial Kabupaten/Kota) melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP dan Calon KPM harus berasal dari Data DTKS.
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Pakai NIK, Ini Cara Mencairkannya
Baca juga: Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Akses di dtks.kemensos.go.id & Siapkan NIK, Ini Cara Mencairkannya
Jika belum terdaftar ke dalam DTKS, maka yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan ID BDT.
Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS bisa dimulai dengan pengajuan kelurahan/desa yang selanjutnya akan diproses secara berjenjang dan sesuai prosedur.
Tidak Boleh Ada Potongan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos) akan diperketat untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan.
Mekanisme penyaluran bantuan sosial pada tahun 2021 ini dilakukan dalam bentuk tunai.
Menurutnya, pemerintah telah memiliki mekanisme kontrol yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
"Presiden Jokowi sudah mengundang para gubernur seluruh Indonesia dan meminta kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota agar aktif melakukan pengawasan, pengendalian terhadap penyaluran bansos," ujar Muhadjir melalui keterangan, Selasa (5/1/2021).
Namun, ia menekankan pentingnya peranan aktif masyarakat untuk lebih berani melapor apabila terjadi penyimpangan.
Semisal, mengalami pemotongan sejumlah dana bansos dari yang sudah ditetapkan pemerintah.
Muhadjir menyebut besaran dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama empat bulan mulai Januari hingga April 2021.
"Presiden sudah mewanti-wanti tidak ada pemotongan dana bansos, termasuk biaya transaksi di bank tidak ada. Begitu uang masuk ke bank harus segera dimasukkan ke rekening mereka yang berhak dan diberitahu supaya segera diambil," tutur Muhadjir.
Baca juga: Kemensos Gandeng Dukcapil: Pemberian Bansos Berbasis NIK dan Alamat KTP-el
Seperti diketahui, pada tahun ini, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Program Sembako/BPNT target penerimanya 18,8 juta KPM dengan anggaran Rp 45,12 triliun, yang disalurkan melalui Bank Himbara.
Agen yang ditunjuk dari Januari - Desember 2021 dengan indeks Rp200.000/bulan/KPM.
Total anggaran yang disalurkan pada bulan Januari sebesar Rp 3,76 triliun.
Sementara, Bantuan Sosial Tunai disalurkan melalui PT Pos selama 4 bulan (Januari- April 2021) dengan indeks Rp 300.000/bulan/KPM.
Target penerima untuk Bansos Tunai sebanyak 10 juta KPM dengan anggaran Rp 12 triliun.
Pada bulan Januari, Bansos Tunai akan disalurkan anggaran sebesar Rp 3 triliun.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti/Fahdi Fahlevi)