Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Nurhadi

KPK Minta Istri Nurhadi Jangan Mangkir Lagi Jalani Pemeriksaan

mengimbau Tin Zuraida, istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi agar bersikap kooperatif.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, saat di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, pada Juni 2016 silam. KPK mendalami dugaan kedekatan khusus Tin Zuraida dengan seorang pria. 

Pada bulan yang sama, lanjut dia, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut.

Selain itu, kata dia, pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai buronan pada Februari 2020. Dia dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved