Kamis, 2 Oktober 2025

Pro Kontra Rizieq Shihab

Praperadilan Ditolak, Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Rizieq Shihab ke Kejaksaan

Putusan ini adalah bukti bahwa penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki ditemui usai sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). 

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya lagi.

Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Saat ini Rizieq Shihab mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved