Kamis, 2 Oktober 2025

Pro Kontra Rizieq Shihab

Praperadilan Ditolak, Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Rizieq Shihab ke Kejaksaan

Putusan ini adalah bukti bahwa penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki ditemui usai sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim menolak seluruh gugatan Praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berangkat dari putusan itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki menyatakan proses hukum yang menjerat Rizieq tetap berlanjut. Bahkan, berkas perkara kasus Rizieq akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Polisi Perketat Keamanan Pengadilan Negeri Jaksel Jelang Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab

"Proses hukum selanjutnya dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian, dan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," kata Hengki ditemui usai sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Menurutnya, putusan ini adalah bukti bahwa penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Menantu Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS UMMI, Polisi Ungkap Peranannya

Putusan hakim tunggal ini lanjut Hengki, sekaligus membuktikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab, berikut alat - alat bukti yang dikumpulkan telah berdasarkan aturan hukum. Yakni telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Artinya, penetapan tersangka dan penahanan itu sah menurut aturan hukum yang berlaku sehingga proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga: Kepolisian Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.

Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat juga dinyatakan sah secara hukum.

Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelas hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved