Benarkah Pembubaran Ormas Langgar Hak Berkumpul? Komnas HAM Beri Penjelasan
Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, menyebut hak kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk derogable rights.
Munafrizal berpendapat pemerintah tidak boleh membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus serta tanpa mekanisme proses due process of law.
Menurutnya dalam kacamata HAM, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan.
"Karena memberikan keleluasaan dan sewenang-sewenang dalam mematikan suatu organisasi,” kata Munafrizal.
Terlebih dimana negara dilarang melakukan intervensi yang mereduksi penikmatan atas hak berkumpul.
Negara juga memiliki kewajiban memastikan semua warganya menikmati hak tersebut.
Baca juga: FPI Tak Akan ke PTUN Soal Larangan Aktivitas: SKB Itu Kotoran Peradaban
Baca juga: GP Ansor Siap Tampung Mantan Anggota FPI
Baca juga: FPI Jadi Front Persatuan Islam dan Tak Mau Daftar ke Pemerintah, Polisi Sebut Bukan Urusan Polri
“Jaminan hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan ciri penting bagi suatu negara hukum dan negara demokratis, kalau tidak memberikan kepastian tentang hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul maka bisa disebut negara tidak sepenuhnya demokratis,” sambung Munafrizal.
Komnas HAM mendefinisikan hak berserikat dan berkumpul merupakan hak yang bersifat individual dan kolektif yang memiliki irisan dengan hak sipil dan hak politik.
Hak ini juga saling berkaitan erat dengan hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang diaktualisasikan melalui keleluasaan orang untuk menyampaikan pikiran, ide, aspirasi, dan keyakinan secara kolektif.
Prinsip dasar umum mengenai hak kebebasan berserikat dijabarkan Munafrizal, antara lain:
1. Setiap orang berhak membentuk atau bergabung dengan suatu serikat/organisasi/asosiasi.
2. Tidak boleh ada paksaan bagi seseorang untuk bergabung dengan suatu serikat/organisasi/asosiasi.
3. Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif atas seseorang untuk menikmati hak kebebasan berserikat/berorganisasi/berasosiasi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)