Pembubaran FPI
Pemerintah: 206 Anggota FPI Melawan Hukum, 35 di Antaranya Terlibat Terorisme
Pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa.
Mahfud MD berujar, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.
Pemerintah kemudian menolak surat tersebut, karena menurut Mahfud MD, jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.
"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan di YouTube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).