Rabu, 1 Oktober 2025

Sepanjang Tahun 2020, Kementerian PANRB Raih 7 Area Capaian Kinerja Strategis

Sepanjang tahun 2020 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat tujuh area

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meraih kategori Sangat Baik, terkait penilaian kepatuhan instansi pusat dalam penerapan sistem merit. Penilaian dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kementerian PANRB merupakan salah satu dari 14 kementerian peraih kategori Sangat Baik. Sertifikat penilaian implementasi sistem merit diberikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (04/12). Atas sertifikat tersebut, Menteri Tjahjo mengungkapkan bahwa ini adalah kerja keras seluruh pejabat dan staf Kementerian PANRB dalam implementasi sistem merit. TRIBUNNEWS.COM/IST 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2020 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat tujuh area capain kinerja strategis.

Hal itu disampaikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat konferensi pers virtual mengenai Catatan Akhir Tahun 2020 Selasa (29/12/2020).

Pertama, capaian dalam membangun kelembagaan yang lincah dan adaptif.

Hal ini dilaksanakan dengan menyusun Perpres No. 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagai bentuk penataan kementerian Kabinet Indonesia Maju.

"Selain itu, juga dilakukan penyederhanaan struktur organisasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional.

Hingga Desember 2020, sebanyak 73 kementerian dan lembaga dengan 38.398 jabatan administrasi telah melakukan penyederhanaan struktur ke 237 jabatan fungsional," kata Tjahjo.

"Sebanyak 14 Lembaga Non-Struktural (LNS) juga telah dibubarkan pada tahun 2020 ini sehingga tugas dan fungsi diintegrasikan ke kementerian dan lembaga terkait," imbuhnya.

Area capaian kedua adalah mengatur agar aparatur sipil negara (ASN) tetap produktif di masa pandemi Covid-19.

Tjahjo mengatakan, pengaturan ini dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja ASN untuk menjamin terselenggaranya roda pemerintahan dengan tetap memprioritaskan kesehatan ASN.

Di luar pengaturan sistem kerja, Kementerian PANRB juga menerbitkan kebijakan terkait pembatasan bepergian ke luar daerah dan mudik, pembatasan cuti, serta penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

Atas nama Presiden RI, Menteri PANRB juga menyerahkan surat keputusan pensiun beserta santunan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian di masa pandemi Covid-19 kepada 10 ahli waris keluarga dari ASN yang tewas dalam menangani pandemi Covid-19.

"Hal ini merupakan perhatian pemerintah atas perjuangan tenaga medis dalam menangani Covid-19," ucapnya.

Capaian ketiga adalah dalam pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Sebelumnya, telah diterbitkan Perpres No. 95/2018 tentang SPBE sebagai pondasi kebijakan penerapan SPBE di lingkungan pemerintahan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved