Harus Akuntabel, KPK Ingatkan Rektor/Ketua PTKIN Hati-hati Kelola Anggaran
Komisioner KPK Nurul Ghufron menegaskan, ektor/Ketua PTKIN memiliki tanggung jawab besar dalam tata Kelola keuangan PTKIN.
Direktur Diktis Prof. Suyitno menyebutkan, penyelenggaraan short course ini dilatarbelakangi dengan background Rektor/Ketua sebagai akademisi.
“Rektor/Ketua adalah tugas tambahan yang karena statusnya harus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan para Rektor/Ketua ini adalah akademisi yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam tata kelola keuangan/anggaran," ujarnya.
"Karena itu, peningkatan pemahaman dan penguasaan terhadap tata kelola keuangan harus terus dilakukan,” tuturnya.
“Dengan adanya short course ini setidaknya merefresh kembali pengetahuan para Rektor/Ketua terkait tata Kelola keuangan, sehingga terhindar dari penyalahgunaan kewenangan pelanggaran peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.